KELOMPOK KERJA MADRASAH TSANAWIYAH
( KKM )
MTs. YPH PPD NW Pancor
MOTTO
DARI
MADRASAH, UNTUK MADRASAH DAN BERSAMA MADRASAH MENCERDASKAN ANAK BANGSA.
VISI
TERBENTUKNYA MADRASAH
MANDIRI, KOMPETITIF DAN PROFESIONAL
MISI
1. Menciptakan iklim madrasah
yang kreatif, inovatif dan memiliki daya saing
2. Menjadikan madrasah yang
unggul dan diminati masyarakat.
3. Mengembangkan
profesionalisme guru dan tenaga kependidikan.
4.
Mengembangkan managemen madrasah mandiri, terpadu dan profesional.
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA
MADRASAH TSANAWIYAH
YAYASAN
PENDIDIKAN HAMZANWADI PONDOK PESANTREN DARUNNAHDLATAIN NW PANCOR KABUPATEN
LOMBOK TIMUR
PEMBUKAAN
Dengan rahmat dan
ridlo Allah SWT.
Didorong oleh
keinginan yang luhur dan didasarkan atas rasa tanggung jawab bersama untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan
pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Madrasah
Tsanawiyah sebagai salah satu ujung tombak pelaksanaan pendidikan dasar
memegang peranan penting dalam menyukseskan tujuan pendidikan nasional. Oleh
karena itu peningkatan kualitas pendidikan dan pembelajaran di madrasah harus
terus dilakukan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Bahwa untuk
meningkatkan peran serta dan mutu madrasah diperlukan wadah yang dapat
digunakan sebagai bengkel dan motor penggerak laju perkembangan madrasah
sehingga madrasah akan lebih mandiri, kreatif, inovatif dan mampu menjawab
tantangan jaman. Salah satu wadah yang tepat yaitu kelompok Kerja Madrasah
Tsanawiyah (KKM)
Mendasarkan
kenyataan di atas dan keputusan Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No.
Kep/E/341/82 tentang pembentukan KKM, maka dibentuk kelompok Kerja Madrasah
Tsanawiyah Yayasan Pendidikan Hamzanwadi Pondok Pesantren Darunnahdlatain NW
Pancor kabupaten Lombok Timur dengan
surat keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lombok Timur Nomor :
Kd.19.03/6//PP.00.01/17/2016 dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN
KEDUDUKAN.
Pasal 1
Kelompok Kerja
Madrasah Tsanawiyah selanjutnya disingkat KKM adalah badan yang membina
hubungan kerja sama secara koordinatif antara Madrasah Tsanawiyah dilingkungan
kantor Kementrian Agama Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 2
Kelompok Kerja
Madrasah Tsanawiyah YPH PPD NW Pancor berkedudukan di Yayasan Pendidikan
Hamzanwadi Pondok Pesantren Darunnahdlatain NW Pancor Kabupaten Lombok Timur.
BAB II
DASAR,
LANDASAN DAN TUJUAN.
Pasal 3
KKM MTs. YPPH PPD NW
Pancor berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 4
KKM MTs. YPPH PPD NW Pancor
bertujuan :
1.
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa madrasah dalam program
pendidikan dan pembelajaran.
2.
Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif warga madrasah dalam
meningkatkan mutu pendidikan.
3.
Menciptakan suasana dan kondisi madrasah yang demokratis, edukatif, transparan
dan Islami dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan
bermartabat.
BAB III
BENTUK, PERAN
DAN FUNGSI
Pasal 5
KKM MTs. YPPH PPD NW
Pancor merupakan badan/organisasi yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta
peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan Madrasah Tsanawiyah
dilingkungan Yayasan Pendidikan Hamzanwadi Pondok Pesantren Darunnahdlatain NW
Pancor di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 6.
Peran yang dijalankan
KKM MTs. YPPH PPD NW Pancor adalah :
1.
Sebagai koordinator komunikasi edukatif dalam pengelolaan dan pengembangan
pendidikan di Madrasah Tsanawiyah.
2.
Sebagai pendukung, baik yang berwujud pemikiran, tenaga maupun materi dalam
penyelengaraan pendidikan di Madrasah Tsanawiyah.
3.
Sebagai mediator antara madrasah dengan Pemerintah, Kementrian Agama, Dinas
Pendidikan, Dewan Pendidikan dan berbagai pihak terkait dalam bidang
pendidikan.
Pasal 7
Fungsi KKM MTs. YPPH
PPD NW Pancor adalah :
1.
Perencanaan, pengorganisasian dan penyelenggaraan pendidikan secara terpadu dan
terprogram sesuai dengan pedoman peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2.
Pelaporan yaitu melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan dan program kerja yang
telah dilakukan secara koordinatif.
BAB IV
TATA KERJA DAN
KEPENGURUSAN
Pasal 8
1.
Pembina KKM MTs. YPPH PPD NW Pancor adalah Kepala Kantor Kementrian Agama
Kabupaten Lombok Timur c/q Kasi Pendidikan Madrasah .
2.
Kepengurusan KKM MTs. YPPH PPD NW Pancor terdiri dari seorang ketua, wakil
ketua, dua orang sekretaris, satu orang bendahara dan Anggota-anggota.
3.
Pengisian jabatan yang lowong dipilih dan ditentukan dalam rapat pleno.
4.
Mekanisme pembentukan, serah terima dan pelantikan pengurus diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1.
Anggota KKM adalah seluruh Madrasah Tsanawiyah Swasta.(MTs.S) di lingkungan NW
se-kabupaten Lombok Timur yang berafiliasi ke YPH PPD NW Pancor
2.
Untuk memperlancar kegiatan di tingkat kecamatan maka dibentuk pengurus KKM
tingkat kecamatan
3.
Ketentuan tentang pengurus KKM Kecamatan diatur dalam peraturan KKM MTs. YPPH
PPD NW Pancor
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 10
Atribut KKM MTs. YPPH
PPD NW Pancor meliputi : logo Kemenag, Logo YPH PPD NW Pancor pakaian/seragam
dan perlengkapan administrasi/tata persuratan
BAB VII
MUSYAWARAH DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 11
1.
Musyawarah terdiri dari : Musyawarah KKM Kabupaten dan Musyawarah Luar Biasa.
2. Rapat-rapat
terdiri dari :
a.
Rapat kerja
b.
Rapat pleno.
c.
Rapat pengurus harian.
d.
Rapat koordinasi.
3.
Ketentuan tentang musyawarah dan rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VIII
QUORUM DAN
KEPUTUSAN
Pasal 12
1.
Musyawarah dan rapat kerja dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari jumlah
pengurus dan koordinator wilayah.
2.
Rapat pleno dianggap sah apabila dihadiri ½ lebih satu dari jumlah pengurus dan
koordinator wilayah.
3.
Rapat pengurus harian dianggap sah apabila dihadiri ½ lebih 1 dari jumlah
pengurus harian.
Pasal 13
1.
Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
2.
Apabila pengambilan keputusan tidak dapat dicapai secara musyawarah dan
mufakat, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak yang diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
SUMBER DANA
Pasal 14
Keuangan KKM MTs. YPPH
PPD NW Pancor diperoleh dari :
1.
Bantuan dari pemerintah kabupaten
2.
Kementrian Agama.(Kanwil Dan Kandepag)
3.
Anggota KKM se-lingkungan YPH PPD NW Pancor
4.
Bantuan dari pihak lain yang halal dan tidak mengikat.
5.
Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 15
1.
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah KKM dan atas
persetujuan dari pengurus dan koordinator wilayah.
2.
Perubahan dilakukan karena :
a.
Diketahui adanya isi Anggaran Dasar yang menyimpang dan atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Diperlukan penyesuain akibat perkembangan dan perubahan situasi dan kondisi
nasional/regional/lokal.
3.
Perubahan dianggap sah apabila telah disahkan dalam musyawarah KKM.
BAB XI
KETENTUAN
LAIN-LAIN.
Pasal 16
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan
lain yang ditetapkan dalam musyawarah atau rapat-rapat.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Dasar KKM
MTs. YPPH PPD NW Pancor berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam musyawarah KKM.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA
MADRASAH TSANAWIYAH
YPH PPD NW PANCOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Landasan Penyusunan
Anggaran Rumah Tangga KKM MTs. YPPH PPD NW Pancor
disusun berlandaskan pada Bab XI pasal 16 Anggaran Dasar KKM MTs. YPPH PPD NW
Pancor
Pasal 2
Kode Etik
Menyadari sepenuhnya akan kedudukan tugas dan
tanggungjawab untuk memberikan dharma baktinya kepada bangsa dan negara serta
agama maka perlu ditetapkan kode etik pengurus KKM MTs. YPPH PPD NW Pancor
sebagai berikut :
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2.
Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Tidak menyalahgunakan jabatan kedudukan wewenang dan amanah yang diberikan.
4.
Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan/keputusan yang telah di
tetapkan.
5.
Berperan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan
6.
Bersikap adil, jujur, terbuka dan dinamis.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Masa Bhakti
Kepengurusan
1.
Masa bakti kepengurusan ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal
ditetapkannya kepengurusan KKM oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten
Lombok Timur.
2.
Jabatan ketua KKM maksimal dua kali periode (masa bhakti)
Pasal 4
Susunan Kepengurusan
Susunan kepengurusan KKM MTs. YPPH PPD NW Pancor
terdiri dari :
a.
Ketua.
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris I
d.
Sekretaris II
e.
Bendahara I
f.
Anggota.
Pasal 5
Tugas Dan Wewenang
Pengurus
Tugas dan wewenang pengurus KKM MTs. YPPH PPD NW
Pancor secara umum adalah :
1.
Melaksanakan tugasnya dengan berpedoman kepada AD dan ART serta program kerja
yang telah ditetapkan oleh pengurus KKM.
2.
Melaksanakan keputusan musyawarah dan rapat kerja KKM.
3.
Menyusun program kerja dan rencana strategis (RENSTRA) KKM.
4.
Mengatur dan mengelola keuangan KKM secara terbuka dan akuntabel.
5. Mengadakan
koordinasi dengan pemerintah, Kementrian Agama, dan pihak ketiga dalam bidang
pendidikan.
6.
Membuat laporan pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan.
Pasal 6
Mekanisme Pemilihan
Kepengurusan.
1.
Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota KKM MTs. YPPH PPD NW Pancor melalui
tim formatur.
2.
Tim formatur terdiri dari unsur pengurus KKM, Kementrian Agama, Pokjawas, KKM
Kecamatan dan perwakilan anggota.
3.
Pemilihan dilakukan secara demokratis dan diupayakan dengan cara musyawarah
menuju mufakat.
4.
Apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan keputusan
suara terbanyak dengan cara voting
5.
Pengurus KKM terpilih dilaporkan oleh panitia pemilihan kepada Kepala Kandepag YPH
PPD NW Pancor untuk dikukuhkan dengan surat keputusan
6.
Serah terima jabatan antara kepengurusan lama kepada kepengurusan baru
dilakukan setelah pelantikan
BAB III
MUSYAWARAH DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Musyawarah
1.
Musyawarah KKM adalah kekuasaan tertinggi organisasi.
2.
Musyawarah KKM diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam kurun waktu 5 tahun
3.
Peserta Musyawarah KKM terdiri dari : pengurus harian, Korwil, perwakilan
anggota, Unsur Depag, Pokjawas dan peninjau
4.
Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan apabila dibutuhkan oleh quorum.
5.
Tugas musyawarah KKM :
a.
Menyempurnakan dan atau merubah AD dan ART apabila dipandang perlu.
b.
Menyusun program kerja untuk waktu 3 tahun.
c.
Memberikan pertanggung jawaban kepada anggota KKM tentang pelaksanaan kegiatan
dan keuangan selama Tiga tahun.
Pasal 8
Rapat Kerja
1.
Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun.
2.
Peserta rapat kerja terdiri dari pengurus harian dan korwil.
3.
Tugas rapat kerja adalah :
a.
Menetapkan petunjuk pelaksanaan AD/ART KKM.
b.
Menyusun program kerja untuk jangka waktu 1 tahun
c.
Mengevaluai pelaksanaan program kerja dan memberikan laporan pertanggung
jawaban.
Pasal 9
Rapat Pleno.
1.
Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 6 bulan.
2.
Tugas rapat pleno adalah :
a.
Merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja semester
b.
Melaksanakan pergantian pengurus bila terjadi kekosongan jabatan atau bila
dianggap perlu.
Pasal 10
Rapat Pengurus Harian
1.
Rapat pengurus harian diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan
2.
Tugas rapat pengurus harian adalah :
- Merencanakan pelaksanaan program kerja bulanan
- Mengevaluasi dan menyusun laporan kegiatan.
Pasal 11
Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi antara KKM dengan Depag, Dinas
Pendidikan atau pihak terkait diadakan secara insidentil sesuai kebutuhan dan
permasalahan yang ada.
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat
dilaksanakan dalam musyawarah KKM
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dalam keputusan yang dikeluarkan dan
tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART KKM MTs. YPPH PPD NW Pancor.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Anggaran Dasar yang telah ditetapkan oleh pengurus KKM dan
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pancor, Selong Lombok Timur
Pada tanggal : .........................2016
Mengetahui, Pengurus KKM MTs. YPH PPD NW
Pancor
Kasi Pendidikan Madrasah
Ketua
Sekretaris
Drs.
FAUZAN AZIMA. H. HAMDAN, M.Pd
MULIYADI, S.Pd.
NIP.195911201991031001 NIP.196912311994031015
NIP. 197501012005011005






terimakasih,, izin kopi y,, smpga banyak manfaatnya...
BalasHapusAssalamu'alaikum wrwb.
BalasHapusMohon izin copas pa.
Terimakasih.
izin copas
BalasHapus